Geng Motor dan Kriminalitas: Benarkah Ada Hubungannya?

Vania Muhtadiah Izzah, vania.muhtadiah.2301216@students.um.ac.id

Abstrak Geng motor di Indonesia telah menjadi fenomena yang memprihatinkan. Banyak aksi kriminalitas geng motor yang tidak dilaporkan kepada pihak berwajib. Terkait dengan berbagai kejahatan seperti serangan fisik, pemakaian senjata, dan kejahatan seksual. Faktor pendorongnya termasuk keserakahan, ajakan dari teman sebaya, dan konflik batin. Dampaknya mencakup kerusakan fasilitas umum, gangguan terhadap aktivitas masyarakat, dan perasaan takut di masyarakat. Respon masyarakat dan otoritas bervariasi, dengan perlunya peningkatan kesadaran dan peran pemerintah. Solusi holistik melibatkan penyelesaian konflik, penguatan kembali nilai-nilai masyarakat, dan rehabilitasi bagi anggota geng. Kerjasama antara pihak aparat dan masyarakat diperlukan untuk menciptakan lingkungan yang aman bagi semua.

(RP1) Mengungkap Bahaya Geng Motor dan Keterkaitannya dengan Kriminalitas

Geng motor merupakan fenomena yang semakin memprihatinkan di masyarakat saat ini (Koswara, 2022). Kegiatan geng motor seringkali dikaitkan dengan tindakan kriminalitas seperti pemerasan, perampokan, penyerangan, dan bahkan pembunuhan (Bunga et al., 2019). Hal ini membuktikan bahwa keberadaan geng motor dapat menjadi ancaman serius bagi keamanan dan ketertiban masyarakat. Selain itu, geng motor juga sering terlibat dalam kegiatan ilegal seperti perdagangan narkoba, penjualan senjata ilegal, dan pelanggaran hukum lainnya. Pengaruh negatif dari geng motor tidak hanya terbatas pada tindakan kriminalitas yang dilakukan oleh anggotanya. Tetapi juga dampak sosial yang merusak bagi masyarakat.

(RP2) Sejarah Perkembangan Geng Motor di Indonesia

Geng motor atau sering disebut sebagai “motor gang” telah menjadi fenomena yang mencuat di Indonesia. Namun, sebelum menjadi geng motor yang berbahaya, komunitas ini awalnya adalah sekumpulan pecinta sepeda motor yang berkumpul untuk berbagi minat dan hobi mereka. Transformasi komunitas pecinta sepeda motor menjadi geng motor di Indonesia dipengaruhi oleh budaya luar negeri, terutama dari Amerika Serikat, seperti Hells Angels. Faktor ekonomi juga memainkan peran penting, di mana anggota mencari perlindungan dan keuntungan finansial dalam situasi sulit. Mereka terlibat dalam aktivitas kriminal, termasuk pencurian kendaraan dan perdagangan narkoba. Dinamika sosial dan budaya masyarakat menjadi faktor kunci dalam perkembangan geng motor yang berbahaya di Indonesia.

(RP3) Aktivitas Kriminal yang Dilakukan oleh Geng Motor

Geng motor kerap terlibat dalam berbagai jenis kejahatan yang menimbulkan kegaduhan sosial. Kegiatan kriminal yang dilakukan oleh geng motor antara lain: 

  • Serangan fisik: Geng motor seringkali menyerang secara fisik  anggota geng motor lain, anggota geng rival atau bahkan masyarakat umum. Kebrutalan dan kekerasan yang dilakukan geng motor ini mengancam ketertiban dan keamanan  lingkungan sekitar.
  • Membawa senjata tajam buatan sendiri atau buatan pabrik seperti samurai, badik, dan bom molotov (Sari, 2014).
  • Visi dan misinya jelas, mereka  hanya membuat kekacauan dan ingin menjadi geng yang paling ditakuti di antara geng motor lainnya dan sering berkelahi diatas sepeda motor (Sari, 2014).
  • Kriminalitas anak antara lain adalah perbuatan mengancam, mengintimidasi, memeras, mencuri, mencuri, menganiaya, mencuri, membunuh korbannya dengan cara dibantai, pencekikan, peracunan, dan sebagainya (Sari, 2014).
  • Agresivitas seksual seperti pemerkosaan dan pembunuhan bermotif seksual dilatarbelakangi oleh perasaan iri dan memerlukan kesadaran diri atau rasa balas dendam (Sari, 2014).

(RP4) Memahami Faktor Pendorong Kriminalitas Geng Motor 

Sebagian besar geng-geng ini awalnya merupakan kelompok yang melakukan aktivitas bersama untuk mencari pengalaman baru yang dapat merangsang jiwa mereka. Motif yang mendorong  remaja melakukan  kejahatan  dalam hal ini  kejahatan yang dilakukan oleh geng motor antara lain (Sulisrudatin, 2020) .

1. Untuk memuaskan ambisi atau keserakahan.

2. Meningkatnya agresi atau hasrat seksual.

3. Buruknya pendidikan dan pola asuh  orang tua menyebabkan anak menjadi manja dan lemah mental.

4. Keinginan bertemu teman yang senasib, seumuran dan suka meniru.

5. Konflik batin mengarah pada penggunaan mekanisme pelarian dan pertahanan yang tidak rasional.

(RP5) Dampak Traumatis yang Diakibatkan Aksi Brutal Geng Motor

Aktivitas kriminal yang dilakukan oleh geng motor memiliki dampak negatif yang signifikan bagi masyarakat dan citra sepeda motor secara keseluruhan. Dampak tersebut meliputi kerusakan fasilitas umum seperti rumah warga dan fasilitas publik, yang mengganggu kenyamanan dan keamanan masyarakat. Selain itu, geng motor juga sering mengganggu aktivitas masyarakat seperti menghambat lalu lintas dan mengganggu kegiatan komunitas, menyebabkan ketidaknyamanan (Jufri, 2015). Akibatnya, masyarakat merasa takut dan tidak aman karena tindakan kekerasan yang dilakukan geng motor tanpa pandang bulu, sehingga semua orang potensial menjadi korban. Hal ini mengganggu ketenteraman dan kehidupan masyarakat di sekitar mereka.

(RP6) Respon Masyarakat dan Otoritas terhadap Keberadaan Geng Motor yang Mengkhawatirkan

1. Tingkat Kesadaran dan Kepedulian Komunitas

Masyarakat merespons keberadaan geng motor dengan tingkat kesadaran yang bervariasi. Sebagian merasa khawatir akan dampak negatifnya, sementara yang lain mungkin kurang berhati-hati akan bahayanya. Dengan meningkatkan kesadaran mereka maka akan meminimalkan bahaya dari geng motor (Munawaroh, 2015).

2. Peran Pemerintah dan Lembaga Terkait

Otoritas setempat perlu ambil bagian dalam penanggulangan masalah ini dengan membuat kebijakan yang tegas dan lembaga terkait seperti kepolisian dan instansi pemerintah terkait lainnya juga diharapkan dapat memberikan perhatian serius dalam menangani keberadaan geng motor.

(RP7) Mendorong Solusi Holistik melalui Pendekatan Pencegahan dan Intervensi

Pentingnya penanganan dari akar permasalahan serta rehabilitasi bagi anggota geng merupakan langkah krusial dalam upaya penanggulangan geng motor. Selain itu, peran individu dalam menciptakan lingkungan yang tidak kondusif bagi eksistensi geng motor juga memiliki dampak yang signifikan.

  • Menyelesaikan konflik: Dengan menjatuhkan pidana penjara terhadap pelaku, diharapkan konflik atau pertentangan yang terjadi akibat tindak pidana dapat diselesaikan. (ADIRA, 2024).
  • Penguatan nilai-nilai kehidupan dalam masyarakat: Hukuman penjara juga bertujuan untuk memperkuat  nilai-nilai kehidupan dalam masyarakat dengan menjunjung tinggi hukum dan menyikapi tindak pidana secara tegas (ADIRA, 2024).
  • Rehabilitasi: Pidana penjara dapat memberikan kesempatan bagi pelaku untuk direhabilitasi melalui program-program yang bertujuan untuk memperbaiki perilaku dan membantu mereka reintegrasi ke masyarakat (ADIRA, 2024).

Saran dan Pesan 

Kerjasama antara pihak aparat dan masyarakat sangat penting dalam penanganan kasus geng motor. Dampaknya tidak hanya dirasakan oleh individu, tetapi juga lingkungan sekitarnya. Kesadaran masyarakat perlu ditingkatkan karena kasus ini terjadi secara terus-menerus dan merugikan banyak orang. Membentuk kerjasama antara pemerintah, lembaga terkait, dan masyarakat dalam penegakan hukum terhadap geng motor diharapkan dapat menciptakan masyarakat yang bebas dari kekerasan sepeda motor dan memberikan rasa aman bagi semua warga. Semua pihak bertanggung jawab untuk menjaga keselamatan dan keamanan bersama, dan tidak membiarkan bahaya geng motor dan kriminalitas terus mengintai.

Daftar pustaka

ADIRA, K. P. (2024). UPAYA KEPOLISIAN DALAM PENANGGULANGAN TINDAKAN MAIN HAKIM SENDIRI (EIGENRICHTING) TERHADAP ANGGOTA GENG MOTOR SEBAGAI KORBAN DALAM TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN (Studi Pada Polresta Bandar Lampung).

Bunga, M., Maroa, M. D., Arief, A., & Djanggih, H. (2019). URGENSI PERAN SERTA MASYARAKAT DALAM UPAYA PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI. Law Reform : Jurnal Pembaharuan Hukum, 15(1), 85. https://doi.org/10.14710/lr.v15i1.23356

Irmayani, N. R. (2018). Fenomena kriminalitas remaja pada aktivitas geng motor. Sosio Informa: Kajian Permasalahan Sosial dan Usaha Kesejahteraan Sosial, 4(2).

Jufri, M. (2015). ANALISIS KRIMINOLOGI TERHADAP PERILAKU GENG MOTOR SEBAGAI BENTUK KENAKALAN REMAJA DI KOTA PALU. Katalogis, 3(12). http://jurnal.untad.ac.id/jurnal/index.php/Katalogis/article/download/6483/5170

Koswara, A. (2022). WEWENANG KPK UNTUK TIDAK MENGELUARKAN SURAT PERINTAH PENGHENTIAN PENYIDIKAN DAN PENUNTUTAN (SP3) PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI. VIVA THEMIS- Jurnal Ilmu Hukum Dan Humaniora, 5(2), 85–98. https://doi.org/10.24967/vt.v5i2.1758

Munawaroh, U. (2015). Terpaan Berita Kriminal Geng Motor Di Surat Kabar Harian Samarinda Pos (Sapos) Dalam Menumbuhkan Kewaspadaan Masyarakat Di Samarinda. Jurnal S1 Ilmu Komunikasi, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Mulawarman.

Sari,  Y.  (2014).  Persepsi  Siswa  tentang  Geng  Motor  dan  Peran  Guru  Pembimbing  di  Madrasah  Tsanawiyah  Al-Muttaqin  Pekanbaru. Pekanbaru: UIN Riau.

Sulisrudatin, N. (2020). Aksi Geng Motor Merupakan Kenakalan Remaja Atau Tindak Kriminal???. Jurnal Mitra Manajemen, 7(1).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *