Antara Mimpi Buruk dan Realita: Representasi Kekerasan dan Keadilan dalam Film “Vina: Sebelum 7 Hari”

Vania Muhtadiah Izzah, vania.muhtadiah.2301216@students.um.ac.id

Abstrak Artikel ini mengkaji berbagai bentuk kekerasan yang terjadi dalam masyarakat, termasuk kekerasan verbal, fisik, seksual, dan perundungan. Kekerasan verbal diidentifikasi sebagai serangan kata-kata yang merusak kepercayaan diri dan kesehatan psikis korban. Kekerasan fisik, yang lebih mudah dikenali, melibatkan kontak fisik yang menyakitkan dan penggunaan alat bantu untuk menyerang korban. Kekerasan seksual, sering terjadi pada perempuan, merupakan pelanggaran hak asasi manusia dan kebebasan individu. Perundungan, baik di dunia nyata maupun maya, menciptakan ketidaknyamanan dan tekanan psikologis pada korban. Disini juga dieksplorasi bagaimana pentingnya kesadaran masyarakat dan penegakan hukum dalam mencegah dan menanggapi kekerasan. Ditekankan bahwa solidaritas dan dukungan sosial adalah kunci dalam pemulihan korban dan pencegahan kekerasan lebih lanjut. Saran yang diberikan meliputi peningkatan kewaspadaan diri, pendidikan karakter, dan pembinaan pelaku untuk mengurangi insiden kekerasan dan perundungan.

(RP1) Kekerasan Verbal

Kekerasan verbal adalah kekerasan yang dilakukan pelaku terhadap korban yang bermaksud menyakiti atau memaksa seseorang secara verbal yang  mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya  kemampuan untuk bertindak, rasa  tidak berdaya, dan penderitaan psikis berat pada seseorang (Ristiyanto & Herlina,2018). Walaupun Film ini masih belum dirilis secara jelas namun kisah ini diangkat secara nyata oleh pihak rumah produksi Dee company. dalam kisah kejadian sebenarnya bahwa kekerasan yang dialami vina merupakan kekerasan verbal, yang dimana para pelaku merendahkan korban pada saat melakukan eksekusi penganiayaan pada mereka dengan alasan ingin memuaskan dendam pada pelaku. 

(RP2) Kekerasan Fisik

kekerasan fisik didefinisikan sebagai kekerasan yang dapat dilihat dengan kasat mata. Karenanya siapapun bisa melihatnya karena terjadi sentuhan fisik antara pelaku kekerasan dengan korbanya dengan atau tanpa menggunakan alat bantu(Siregar,2013). sebelum kejadian mengenaskan yang terjadi pada kedua korban dalam kisahnya vina sempat melakukan kekerasan fisik kepada pelaku kekerasan yang bernama egi sebagai bentuk tindakan penolakan pernyataan suka yang diberikan Egi, dikarenakan tindakan pelaku membuat korban merasa tidak nyaman. dengan perasaan dendam atas perlakuan yang diterimanya ia merencanakan aksi pembunuhan kepada kedua korban. kekerasan fisik yang diterima kedua korban selama eksekusi tidak hanya sekedar memukul sampai babak belur saja melainkan sampai menggunakan alat bantu dan juga kendaraan motor untuk memuaskan dendam pelaku. 

(RP3) Kekerasan Seksual

Pelecehan seksual merupakan realitas mendasar dalam masyarakat saat ini, dimana kekerasan terhadap perempuan sangat banyak dan umum terjadi di mana-mana, begitu pula dengan kekerasan/pelecehan seksual, khususnya pemerkosaan. Meskipun perempuan berhak untuk menikmati dan menerima perlindungan hak asasi manusia dan kebebasan mendasar di segala bidang, kekerasan terhadap perempuan sangatlah tidak manusiawi (Sumera, 2013). Saat melakukan eksekusi terhadap korban, pelaku bersama komplotannya melakukan pelecehan seksual terhadap korban yang dalam kondisi lemah dan tidak berdaya dengan kain penutup mata. Nilai-nilai moral yang seharusnya dijaga kemurniannya kini terkoyak dan terkontaminasi oleh naluri binatang yang diberi ruang untuk berfungsi sebagai negara adidaya.

(RP4) Perundungan

Bullying adalah segala perilaku ofensif secara verbal, fisik, atau sosial di dunia nyata atau virtual, baik yang dilakukan oleh individu atau kelompok, yang menyebabkan seseorang merasa tidak nyaman, terluka, atau tertekan. Ini bukan pertama kalinya seseorang diserang secara brutal oleh geng motor, dan kejadian ini hanyalah satu dari banyak kejadian yang terungkap bagi Vina. Terdapat ketimpangan kekuasaan ketika membandingkan kedua korban, sehingga memungkinkan pelaku melakukan intimidasi tanpa takut akan konsekuensinya (Supriyatno, 2021). Letaknya yang strategis dan jarang terlihat oleh orang yang lalu lalang memudahkan dalam melakukan aksi tersebut. 

(RP5) Peningkatan Kewaspadaan Diri

Upaya penanggulangan kejahatan dapat dibagi menjadi dua jalur, yaitu preventif dan represif. Upaya preventif dilakukan untuk mencegah terjadinya kejahatan. Menurut Barnest dan Teeters dapat dicegah dengan cara Meningkatkan kesadaran masyarakat tentang perlunya mencegah kejahatan, Memperbaiki keadaan ekonomi dan sosial yang dapat mendorong seseorang melakukan kejahatan, Memfokuskan perhatian pada individu-individu yang berpotensi melakukan kejahatan.

Sedangkan upaya represif dilakukan setelah kejahatan terjadi. Dengan cara Menindak para pelaku kejahatan sesuai dengan perbuatannya, Memperbaiki para pelaku kejahatan agar mereka sadar bahwa perbuatannya melanggar hukum dan merugikan masyarakat.Dengan menerapkan kedua jenis upaya penanggulangan kejahatan ini, diharapkan dapat meminimalisir terjadinya kejahatan di masyarakat (Nur, 2018).

(RP6) Mengapa Kisah ini Perlu Kita pelajari

1. Pentingnya Melawan Perundungan (Bullying):

Kasus Vina menunjukkan bahwa perundungan dapat memiliki konsekuensi yang fatal. Kita harus berani melawan perundungan dalam segala bentuk, baik sebagai korban maupun sebagai saksi. Kita dapat melaporkan perundungan kepada pihak berwenang, membantu korban, dan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya perundungan.

2. Bahaya Geng Motor:

Geng motor sering kali terlibat dalam aksi kriminal dan kekerasan, seperti perundungan, perampokan, dan pembunuhan. Kita harus menghindari geng motor dan menjauhi kegiatan mereka. Orang tua dan masyarakat perlu bekerja sama untuk mencegah anak-anak bergabung dengan geng motor.

3. Pentingnya Keselamatan Perempuan:

Kasus Vina menjadi pengingat bahwa perempuan masih rentan terhadap kekerasan dan pelecehan. Kita harus memperkuat upaya untuk melindungi perempuan dan memastikan mereka dapat hidup dengan aman dan bebas dari rasa takut.

4. Pentingnya Penegakan Hukum:

Kasus Vina menunjukkan perlunya penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku kejahatan. Kita harus mendukung aparat penegak hukum dalam menindaklanjuti kasus-kasus kekerasan dan memastikan para pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal.

5. Pentingnya Kesadaran Masyarakat:

Kasus Vina telah meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya perundungan, kekerasan, dan geng motor. Kita harus terus menyebarkan informasi dan edukasi kepada masyarakat tentang isu-isu ini.

6. Pentingnya Dukungan untuk Korban:

Korban perundungan dan kekerasan membutuhkan dukungan dan pemulihan. Kita harus menyediakan layanan yang tepat bagi para korban, seperti konseling, terapi, dan bantuan hukum.

7. Pentingnya Solidaritas dan Kepedulian:

Kasus Vina menunjukkan bahwa kita harus bersatu dan saling peduli untuk melawan ketidakadilan dan kekerasan. Kita harus mendukung keluarga korban dan semua pihak yang terlibat dalam upaya untuk mencari keadilan dan mencegah tragedi serupa terulang kembali.

(RP7) Upaya Penanggulangan

Untuk menghindari hal tersebut, diperlukan upaya pencegahan dari berbagai pihak. Orang tua harus mengajarkan nilai-nilai kemanusiaan dan menjalin komunikasi yang baik dengan anak. Sekolah perlu menerapkan aturan yang tegas mengenai tindakan kekerasan dan bullying, serta memberikan pendidikan karakter bagi siswa. Masyarakat juga berperan dengan menciptakan lingkungan yang aman dan saling menghargai. Jika kekerasan atau perundungan terjadi, korban harus segera melaporkannya kepada pihak berwenang seperti guru atau aparat penegak hukum. Dukungan dari keluarga dan teman-teman sangat dibutuhkan untuk membantu korban pulih secara mental. Pelaku juga perlu mendapat pembinaan agar tidak mengulangi perbuatannya di masa depan.

Saran dan Pesan

Marilah kita bersama-sama untuk memerangi kekerasan oleh geng motor dan menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi semua. Ingatlah bahwa setiap orang memiliki hak untuk hidup damai dan sejahtera. Dengan cara meningkatkan kewaspadaan dengan menghindari bepergian di malam hari sendirian atau di tempat sepi. Selalu waspada terhadap sekitar dan laporkan kepada pihak berwenang jika melihat aktivitas mencurigakan.Dan juga dengan menyadari bahwa aksi kekerasan hanya akan membawa dampak negatif bagi diri sendiri, orang lain, dan masyarakat.

Ristiyanto, E. Y., & Herlina, M. (2018).  Physical Violance And Verbal Violance Drama Series. PANTAREI, 2(2) https://jom.fikom.budiluhur.ac.id/index.php/Pantarei/article/view/180/135

Siregar, L. Y. S. (2013). Kekerasan Dalam Pendidikan. Logaritma: Jurnal Ilmu-Ilmu Pendidikan Dan Sains, 1(01). https://jurnal.iain-padangsidimpuan.ac.id/index.php/LGR/article/viewFile/195/176

Sumera, M. (2013). Perbuatan Kekerasan/Pelecehan Seksal Terhadap Perempuan. LEX et SOCIETATIS, 1(2). https://doi.org/10.35796/les.v1i2.1748

Supriyatno, S., Tafiati, H., Syaifuddin, M. A., Sukesi, D. A., Sumarsono, S., Bachtiar, G., … & Arlym, R. U. (2021). STOP perundungan/bullying yuk!.

Irmayani, N. R. (2018). FENOMENA KRIMINALITAS REMAJA PADA AKTIVITAS GENG MOTOR. Sosio Informa : Kajian Permasalahan Sosial Dan Usaha Kesejahteraan Sosial, 4(2). 

Nur A.S. (2018)Skripsi Strategi Kepolisian Dalam Mencegah Geng Motor Di Kota Makassar, 43–44.https://digilibadmin.unismuh.ac.id/upload/229-Full_Text.pdf

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *