Penafsiran Kode Etik Jurnalistik : Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, dan Pasal 11.

Penafsiran Kode Etik Jurnalistik : Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11

Danish Mirza Yuan,danish.mirza.2301216@students.um.ac.id.

Abstrak

Kode Etik Jurnalistik adalah seperangkat pedoman moral dan profesional yang menjadi landasan bagi praktik jurnalisme. Artikel ini bertujuan untuk menguraikan dan menafsirkan isi Kode Etik Jurnalistik pada pasal 6 hingga pasal 11. Pasal-pasal ini mencakup aspek-aspek penting seperti privasi, keteladanan, kepekaan sosial, serta perlindungan terhadap anak dan kelompok rentan. Penafsiran yang tepat dari setiap pasal memungkinkan para jurnalis memahami dan menerapkan standar etika yang diperlukan dalam menjalankan tugas mereka. Dengan memahami penafsiran dari pasal-pasal tersebut, jurnalis dapat lebih siap menghadapi berbagai situasi yang mungkin timbul dalam praktik jurnalisme, sehingga dapat memastikan bahwa mereka bertindak dengan integritas, keadilan, dan kepekaan terhadap nilai-nilai kemanusiaan dalam menyajikan informasi kepada masyarakat.

RP1 Kode Etik Jurnalistik 6

Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap. Menyalahgunakan profesi adalah setiap perbuatan yang mengambil keuntungan pribadi dari informasi yang diperoleh selama bekerja sebelum informasi tersebut diumumkan kepada masyarakat. Suap adalah segala bentuk pemberian uang, benda atau bantuan dari pihak lain yang berdampak negatif terhadap independensi seseorang. Jurnalis yang profesional dan bertanggung jawab memahami bahwa tugas mereka adalah menyebarkan informasi yang akurat dan relevan kepada publik(Jufrizal, 2019). Mereka menghindari pemberitaan berita yang berdampak negatif terhadap reputasi profesi jurnalistik atau integritas media.

RP2 Kode Etik Jurnalistik 7

Wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang dan “off the record” sesuai dengan kesepakatan. Hak Tolak adalah hak untuk merahasiakan identitas dan lokasi sumber sehingga melindungi keluarganya. Embargo adalah proses menerima permintaan sumber berita dan menunda pemuatan atau penyiaran berita. Informasi latar belakang adalah segala informasi atau data yang disampaikan atau dilaporkan tanpa memperhatikan asal usulnya. “Off the record” adalah informasi atau data apa pun yang bersifat pribadi atau rahasia.

RP3 Kode Etik Jurnalistik 8

Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, cacat jiwa atau cacat jasmani. Prasangka adalah kesan yang salah terhadap sesuatu sebelum benar-benar diketahui. Diskriminasi adalah perlakuan yang berbeda. Media mempunyai dampak yang signifikan terhadap demokrasi, karena media memberikan informasi yang dibutuhkan masyarakat untuk mengambil keputusan mengenai politik. Pelaporan yang berimbang dan obyektif mendorong pemahaman publik tentang berbagai perspektif dan pengambilan keputusan yang lebih tepat dan akurat(Jufrizal, 2019).

RP 4 Kode Etik Jurnalistik 9

Wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik. Menghormati hak narasumber adalah semangat kehati-hatian dan pengendalian diri. Setiap individu berhak atas privasi, hal ini diakui oleh hukum dan norma umum. Mengungkapkan informasi pribadi tanpa alasan yang sah dapat melanggar hak privasi tersebut dan berdampak negatif pada kehidupan pribadi pencetusnya (Jufrizal, 2019). Kehidupan pribadi adalah keseluruhan diri seseorang dan keluarganya di luar aspek-aspek yang bersifat umum. Apresiasi terhadap kehidupan pribadi narasumber menunjukkan integritas dan kepatuhan jurnalis terhadap kode etik profesi yang mengatur profesinya. Hal ini menunjukkan dedikasi jurnalis dalam melakukan pemberitaan yang akurat dan bertanggung jawab. Informasi mengenai kehidupan pribadi seseorang hanya dianggap relevan untuk dipublikasikan jika mempunyai dampak yang signifikan terhadap kepentingan publik. Contohnya mencakup situasi ketika informasi pribadi mempunyai hubungan dengan keamanan, kesehatan masyarakat, atau perilaku pejabat pemerintah yang dapat berdampak negatif terhadap kapasitas mereka dalam melaksanakan tugas mereka.

RP5 Kode Etik Jurnalistik 10

Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat dan memperbaiki berita keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar dan atau pemirsa. Tindakan segera bersifat segera, baik ada peringatan sebelumnya dari pihak lain atau tidak. Pernyataan permintaan maaf tersebut diucapkan pada saat pelanggaran terkait dengan substansi utama. Akurasi dan proporsionalitas dalam pemberitaan meningkatkan dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap media. Jurnalis bertugas memberikan informasi faktual yang akurat dan tidak memihak, hal ini penting untuk kepercayaan dan otoritas media(Jufrizal, 2019). Di Indonesia, undang-undang mengenai distribusi informasi dan pelaporan kejahatan sudah ada. Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 misalnya, menyatakan bahwa kebebasan pers sama pentingnya dengan tanggung jawab pers dalam menyebarkan informasi yang akurat dan faktual. Membuat berita palsu atau fitnah dapat melanggar aturan ini dan dapat menimbulkan konsekuensi hukum.

RP6 Kode Etik Jurnalistik 11

Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.Hak jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau bantahan terhadap berita yang berupa informasi merugikan yang dapat merugikan reputasinya. Hak koreksi adalah hak masing-masing individu guna mengoreksi tingkat akurat informasi yang dimuat pers, mengenai diri sendiri maupun orang lain. Proporsional hampir sama dengan bagian dalam sebuah berita yang perlu diperbaiki. Dengan memberikan hak untuk merespons dan mengoreksi, media menunjukkan dedikasinya terhadap kebenaran dan keadilan. Hal ini memfasilitasi pengembangan dan pemeliharaan kepercayaan publik terhadap media, ketika pembaca atau pemirsa menunjukkan bahwa media siap untuk mengakui dan memperbaiki kesalahan(Jufrizal, 2019). Memberikan kesempatan untuk mengomentari artikel dan memperbaikinya secara proporsional membantu menjaga standar pelaporan yang akurat dan objektif. Hal ini menjamin bahwa semua aspek dari suatu cerita atau isu dipertimbangkan dan bahwa informasi yang disebarluaskan kepada publik adalah akurat dan tidak ada kesalahan.

RP7 Profesionalisme Jurnalis.

Profesionalisme jurnalis merupakan indikator penting dari penerapan kode etik jurnalistik yang baik. Hal ini karena profesionalisme dalam jurnalistik tidak hanya terkait dengan kemampuan teknis dalam mengumpulkan, menulis, dan menyajikan berita, tetapi juga mencakup integritas moral dan etis dalam menjalankan tugas jurnalistik. Seorang jurnalis profesional menghormati prinsip-prinsip dasar seperti kebenaran, objektivitas, independensi, dan keadilan, yang semuanya merupakan inti dari kode etik jurnalistik. Mereka berusaha untuk menyajikan informasi yang akurat dan lengkap, memeriksa fakta secara menyeluruh, dan menghindari bias atau manipulasi informasi. Profesionalisme jurnalis juga mencakup komitmen untuk menghormati hak-hak individu, termasuk hak privasi dan praduga tak bersalah, serta kepekaan terhadap isu-isu etik yang muncul dalam proses pemberitaan. Dengan demikian, profesionalisme jurnalis tidak hanya mencerminkan keterampilan dan pengetahuan individu, tetapi juga komitmen mereka terhadap standar etik yang tinggi, menunjukkan bukti nyata dari penerapan kode etik jurnalistik yang baik.

Daftar Pustaka :

Jufrizal, J. (2019). Implementasi Kode Etik Jurnalistik. SUSTAINABLE: Jurnal Kajian Mutu Pendidikan, 2(1), 128–153. https://doi.org/10.32923/kjmp.v2i1.985

Sulistyowati, F. (2013). Organisasi Profesi Jurnalis dan Kode Etik Jurnalistik. Jurnal ILMU KOMUNIKASI, 3(2). https://doi.org/10.24002/jik.v3i2.234

Adi, B. (2019). Kode Etik Jurnalistik: Tinjauan Kontekstual dan Implementasinya di Era Digital. Jurnal Penelitian Komunikasi, 22(2), 191-206.

Rachman, A. (2020). Urgensi Kode Etik Jurnalistik dalam Membangun Kualitas Media Siber di Indonesia. Jurnal Komunikasi Profesional, 6(2), 133-148.

Kusuma, D., & Sari, D. P. (2021). Etika Jurnalistik dalam Perspektif Kode Etik Jurnalistik. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Komunikasi, 1(1), 35-46.

Darmawan, A. (2018). Penerapan Kode Etik Jurnalistik dalam Pemberitaan Berita Pemilu 2014 di Surat Kabar Lokal. Jurnal Pemikiran dan Penelitian Media, 23(1), 1-14.

Wijayanto, T. (2019). Penerapan Kode Etik Jurnalistik dalam Pemberitaan Politik di Indonesia (Analisis Isi Pemberitaan dalam Surat Kabar). Jurnal Kajian Media, 8(2), 142-157.

Kristanto, T. (2017). Tanggung Jawab Sosial Media dalam Perspektif Kode Etik Jurnalistik. Jurnal Komunikasi Islam, 7(2), 265-278.

Putra, I. G. (2020). Kode Etik Jurnalistik dalam Perspektif Komunikasi Bisnis. Jurnal Bisnis Terapan, 4(2), 171-184.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *