Pengantar : Apa itu Kode Etik dan Mengapa Jurnalistik Mempunyai Kode Etik?

Pengantar : Apa itu Kode Etik dan Mengapa Jurnalistik Mempunyai Kode Etik?

Danish Mirza Yuan,danish.mirza.2301216@students.um.ac.id.

Abstrak

Kode Etik adalah seperangkat pedoman moral dan profesional yang mengatur perilaku seseorang atau sebuah profesi. Dalam jurnalisme, Kode Etik menjadi landasan yang penting dalam menjalankan tugasnya. Makalah ini membahas tentang pengertian Kode Etik dan pentingnya keberadaannya dalam profesi jurnalistik. Pertama-tama, akan dijelaskan konsep dasar Kode Etik serta unsur-unsur yang terkandung di dalamnya. Selanjutnya, akan dibahas mengenai alasan mengapa profesi jurnalistik memerlukan Kode Etik dan dampak positifnya terhadap praktik jurnalisme yang berkualitas.

RP1 Kode Etik

Pengertian Kode etik mencakup prinsip-prinsip dan kebijakan berfungsi sebagai tolak ukur atau pedoman yang harus diikuti, memajukan kesusilaan dan perilaku moral. Ini adalah komponen penting dari etika terapan, yang berfungsi mengatur perilaku kelompok tertentu dalam masyarakat melalui ketentuan tertulis. Dirumuskan secara praktis, kode etik bertindak sebagai aturan yang membatasi dan memberikan pedoman, memastikan bahwa tindakan seseorang sejalan dengan harapan orang lain dalam integrasi sosial(Sulistyowati, 2013). Maknanya terletak pada empat aspek utama: pertama, hal ini berfungsi sebagai pedoman moral yang jelas bagi anggota organisasi profesi; kedua, ia bertindak sebagai dokumen hukum yang mengatur perilaku anggota organisasi; ketiga, ia menawarkan perlindungan terhadap aktivitas kriminal atau perilaku curang; dan keempat, hal ini membangun legitimasi organisasi dengan menunjukkan operasinya dan kepatuhannya terhadap norma-norma masyarakat.

RP2 Jurnalistik

Pengertian Jurnalistik mencakup disiplin ilmu dan praktik pengumpulan, pengolahan, dan penyajian informasi kepada masyarakat umum. Melalui berbagai aktivitas termasuk investigasi, verifikasi fakta, penulisan, dan pekerjaan editorial, jurnalis menyebarkan berita dan artikel di berbagai platform media seperti surat kabar, majalah, radio, televisi, dan media digital(Jufrizal, 2019). Tujuan utama jurnalisme adalah memberikan informasi yang akurat, tepat waktu, dan relevan kepada masyarakat, sekaligus memenuhi peran mendidik dan menghibur. Dalam masyarakat demokratis, jurnalisme mempunyai peran penting karena membekali warga negara dengan pengetahuan yang diperlukan untuk membuat keputusan dan mengambil tindakan. Selain itu, jurnalisme berfungsi sebagai penjaga yang waspada, mengawasi dan menantang mereka yang mempunyai kekuasaan, sehingga memastikan transparansi dan akuntabilitas di bidang sosial, politik, dan ekonomi.

RP3 Kode Etik Jurnalistik

Pengertian Kode etik jurnalistik adalah kompas moral yang mengatur praktik kerja jurnalis. Ini mencakup prinsip-prinsip etika, yang mencakup konsep tentang apa yang benar atau pantas secara moral dalam perilaku manusia dalam masyarakat. Orientasi etika dari kode ini adalah untuk memberikan panduan tentang bagaimana bertindak atau berperilaku(Sulistyowati, 2013). Kode Etik Jurnalisme terutama berfokus pada memastikan bahwa jurnalis memenuhi tanggung jawabnya kepada publik. Operasional media massa dipandu oleh seperangkat aturan, baik yang tersurat maupun tersirat. Di Indonesia, media beroperasi berdasarkan dua undang-undang: UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Undang-undang ini mencerminkan etos lanskap media yang kita lihat saat ini.

RP4 Landasan Kode Etik Jurnalistik

Landasan Kode Etik Jurnalistik terutama berakar pada prinsip integritas, kebenaran, dan keadilan, yang merupakan fondasi bagi kepercayaan publik terhadap media. Kode ini bertujuan untuk memandu wartawan dalam menjalankan tugasnya dengan cara yang bertanggung jawab dan etis, memastikan bahwa informasi yang disampaikan kepada publik adalah akurat, objektif, dan tidak bias. Kode etik ini menggarisbawahi pentingnya memeriksa dan mengonfirmasi kebenaran setiap informasi sebelum publikasi, menghindari konflik kepentingan, serta melindungi sumber dan hak-hak individu(Sulistyowati, 2013). Kode etik juga menekankan pentingnya memisahkan antara fakta dan opini untuk membantu publik membuat keputusan yang berdasarkan informasi. Selain itu, kode etik jurnalistik mendukung kebebasan pers sambil menegakkan prinsip akuntabilitas, sehingga wartawan dan media dapat dimintai pertanggungjawaban atas pemberitaannya. Dengan demikian, landasan kode etik jurnalistik mencerminkan komitmen terhadap prinsip-prinsip demokrasi, transparansi, dan integritas profesional, yang semua penting untuk memelihara fungsi media sebagai pilar demokrasi dan pengawas masyarakat.

RP5 Sejarah Terciptanya Kode Etik Jurnalistik

Organisasi profesi pertama yang didedikasikan untuk jurnalis di Indonesia adalah Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) pada tanggal 9 Februari 1946, yang kemudian menciptakan kode etik jurnalis pada tahun 1955. PWI menjadi satu-satunya organisasi yang didedikasikan untuk memberitakan berita, dan wajib mengikutinya. seluruh jurnalis di Indonesia, termasuk AJI, sejak tahun 1999. Menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers diundangkan pada tanggal 23 September 1999 dan diundangkan pada tanggal 24 September 1999. Undang-undang ini menyatakan bahwa organisasi profesi yang mengabdi pada jurnalis dapat dapat dibentuk secara bebas, dan satu-satunya organisasi PWI sebagai satu-satunya organisasi jurnalistik tidak lagi eksklusif. Oleh karena itu, setelah penerapannya, banyak organisasi profesi yang bergerak di bidang jurnalistik bermunculan, namun hanya sedikit yang benar-benar hidup pada saat diundangkan. Dalam undang-undang ini, juga tidak ada persyaratan bahwa jurnalis harus menjadi anggota organisasi profesi, mereka berhak memilih organisasi profesi yang sesuai dengan prinsipnya. Namun setiap jurnalis wajib menaati kode etik jurnalis(Sulistyowati, 2013). Sekitar 26 organisasi profesi yang bergerak di bidang etika jurnalis terlibat dalam upaya menyatukan pandangan jurnalis tentang kode etik jurnalistik, pada tanggal 6 Agustus 1999, sekitar 26 organisasi yang bergerak di bidang etika jurnalis menyepakati Kode Etik Jurnalis Indonesia. sebagai kode etik jurnalistik yang umum.

RP6 Eksistensi Kode Etik Jurnalistik

Eksistensi Kode Etik Jurnalistik saat ini tetap sangat relevan dan penting sebagai panduan fundamental dalam praktek jurnalisme. Di era digital dimana informasi beredar secara cepat dan masif, tantangan seperti disinformasi, hoaks, dan berita palsu menjadi semakin nyata. Kode etik jurnalistik berperan sebagai benteng yang menjaga integritas wartawan dan media, memastikan bahwa pemberitaan dilakukan dengan cara yang etis, akurat, dan bertanggung jawab (Sulistyowati, 2013). Kode etik ini juga mengatur agar wartawan bertindak secara independen, menghindari konflik kepentingan, serta memperlakukan subjek berita dengan adil dan hormat. Dengan menerapkan kode etik, wartawan dan media dapat mempertahankan kepercayaan publik dan memainkan peran mereka dalam masyarakat secara efektif, yaitu sebagai penyedia informasi yang kredibel dan sebagai penjaga demokrasi. Dalam konteks ini, kode etik jurnalistik bukan hanya sekedar aturan, tetapi juga merupakan komitmen profesi untuk mendukung kebebasan pers yang bertanggung jawab dan mendorong diskursus publik yang sehat.

RP7 Kesimpulan

Secara ringkas, Kode Etik merupakan seperangkat pedoman moral dan profesional yang menjadi landasan bagi perilaku individu atau profesi tertentu. Dalam konteks jurnalistik, Kode Etik menetapkan standar perilaku yang harus diikuti oleh para jurnalis dalam menjalankan tugas mereka. Pentingnya Kode Etik dalam jurnalistik terlihat dari kemampuannya untuk menjaga integritas, kejujuran, dan kredibilitas dalam pemberitaan. Dengan adanya Kode Etik, jurnalisme dapat menjadi sarana yang lebih bertanggung jawab dan bermakna bagi masyarakat. Kode Etik jurnalistik tidak hanya memandu tindakan individu, tetapi juga memastikan bahwa media memberikan informasi yang akurat, adil, dan relevan kepada masyarakat. Oleh karena itu, pemahaman akan Kode Etik dan implementasinya dalam praktik jurnalisme merupakan hal yang sangat penting bagi keberlangsungan dan kepercayaan publik terhadap media massa.

Daftar Pustaka :

Jufrizal, J. (2019). Implementasi Kode Etik Jurnalistik. SUSTAINABLE: Jurnal Kajian Mutu Pendidikan, 2(1), 128–153. https://doi.org/10.32923/kjmp.v2i1.985

Sulistyowati, F. (2013). Organisasi Profesi Jurnalis dan Kode Etik Jurnalistik. Jurnal ILMU KOMUNIKASI, 3(2). https://doi.org/10.24002/jik.v3i2.234

Adi, B. (2019). Kode Etik Jurnalistik: Tinjauan Kontekstual dan Implementasinya di Era Digital. Jurnal Penelitian Komunikasi, 22(2), 191-206.

Rachman, A. (2020). Urgensi Kode Etik Jurnalistik dalam Membangun Kualitas Media Siber di Indonesia. Jurnal Komunikasi Profesional, 6(2), 133-148.

Kusuma, D., & Sari, D. P. (2021). Etika Jurnalistik dalam Perspektif Kode Etik Jurnalistik. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Komunikasi, 1(1), 35-46.

Darmawan, A. (2018). Penerapan Kode Etik Jurnalistik dalam Pemberitaan Berita Pemilu 2014 di Surat Kabar Lokal. Jurnal Pemikiran dan Penelitian Media, 23(1), 1-14.

Wijayanto, T. (2019). Penerapan Kode Etik Jurnalistik dalam Pemberitaan Politik di Indonesia (Analisis Isi Pemberitaan dalam Surat Kabar). Jurnal Kajian Media, 8(2), 142-157.

Kristanto, T. (2017). Tanggung Jawab Sosial Media dalam Perspektif Kode Etik Jurnalistik. Jurnal Komunikasi Islam, 7(2), 265-278.

Putra, I. G. (2020). Kode Etik Jurnalistik dalam Perspektif Komunikasi Bisnis. Jurnal Bisnis Terapan, 4(2), 171-184.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *