Danish Mirza Yuan,danish.mirza.2301216@students.um.ac.id
Menjaga Marwah Profesi: Pentingnya Kode Etik Jurnalistik di Era Digital
Di era digital yang serba cepat ini, arus informasi mengalir tanpa henti. Di tengah banjir informasi tersebut, peran jurnalis sebagai penyampai berita dan pembangun opini publik menjadi semakin penting. Namun, di sisi lain, kemudahan akses informasi juga membuka celah bagi penyebaran berita bohong dan disinformasi.
Oleh karena itu, kode etik jurnalistik menjadi pedoman yang krusial bagi para jurnalis untuk menjaga marwah profesi mereka. Kode etik jurnalistik memuat prinsip-prinsip fundamental seperti akurat, objektif, berimbang, dan adil. Prinsip-prinsip ini menjadi kompas moral bagi jurnalis dalam menjalankan tugasnya, memastikan bahwa informasi yang disampaikan kepada publik adalah informasi yang benar dan terpercaya.
Di era digital, penerapan kode etik jurnalistik semakin menantang. Platform media sosial dan internet telah mengubah cara informasi dikonsumsi dan disebarluaskan. Jurnalis harus beradaptasi dengan realitas baru ini, memastikan bahwa mereka tetap menjunjung tinggi kode etik jurnalistik dalam aktivitas mereka di dunia digital.
Keberpihakan kepada kepentingan publik harus menjadi landasan utama jurnalis dalam menjalankan tugasnya. Jurnalis harus berani menyuarakan kebenaran dan keadilan, bahkan ketika hal itu tidak populer. Kode etik jurnalistik memberikan jaminan bagi publik bahwa mereka mendapatkan informasi yang objektif dan tidak memihak, sehingga mereka dapat mengambil keputusan yang tepat berdasarkan informasi yang akurat.
Memperkuat implementasi kode etik jurnalistik adalah tanggung jawab bersama. Jurnalis, organisasi media, dan masyarakat harus bekerja sama untuk memastikan bahwa kode etik jurnalistik dipatuhi dan ditegakkan. Dengan demikian, marwah profesi jurnalistik dapat terjaga dan kepercayaan publik terhadap jurnalisme dapat diperkuat.